Bejat, Sepasang Kekasih di Palembang Jual Anak Sekolahan Seharga Rp 300 Ribu ke Lelaki Hidung Belang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dalam aksi penjualan anak ini adalah seorang gadis berinisial CA (15) yang masih berstatus palajar

Bella
Kamis, 29 September 2022 | 21:28 WIB
Bejat, Sepasang Kekasih di Palembang Jual Anak Sekolahan Seharga Rp 300 Ribu ke Lelaki Hidung Belang
Ilustrasi eksploitasi seksual (Pixabay)

SuaraKalbar.id - Pasangan kekasih, yakni MY (21), warga Jalan H. Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, dan IS alias Amoy (22), warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, tega menjual anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah ke lelaki hidung belang.

Saat ini, sepasang kekasih tersebut telah ditangkap Unit PPA Polrestabes Palembang pimpinan Kanit, Ipda. Cici Sianipar di dua lokasi yang berbeda, namun pada hari yang sama, yaitu pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Keduanya ditangkap karena diketahui melakukan perdagangan manusia atau human trafficking yang dilakukan melalui aplikasi media sosial MiChat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dalam aksi penjualan anak ini adalah seorang gadis berinisial CA (15) yang masih berstatus palajar.

Baca Juga:Dicekoki Minuman Soda Campur Obat, Gadis di Bawah Umur Digilir 3 Pria di Pantai Merak

Pasangan kekasih itu memperdagangkan korban pada Minggu (18/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB di OYO 578 Sugoi Kost, di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

Korban diperdagangkan dengan mengunakan akun media sosial MiChat untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama laki-laki hidung belang dengan tarif Rp300 ribu short time atau satu kali kencan.

“Benar Unit PPA Polrestabes Palembang berhasil mengungkap penjualan anak melalui akun MiChat,” terang Kapolrestabes Palembang, Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol. Tri Wahyudi, diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (28/9/2022).

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP.

“Ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga:Pacari Anak di Bawah Umur, Instagram Kriss Hatta Diserang Netizen: Pedoo Cuyyy, Lariiii

Selain kedua tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone milik tersangka.

Di dalam Handphone terdapat komunikasi antara tersangka dengan pria hidung belang saat bertraksaksi memperdagangkan CA. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini