SuaraKalbar.id - Sedikitnya ada 137 orang ditahan atas dugaan keterlibatan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang ditahan di LP lama di Jalan Gusti M. Taufik, Mempawah, Kalimantan Barat.
Para tahanan tersebut, dulu ditempatkan di lembaga permasyarakatan (LP) di depan Gedung SMP Negeri 1 Mempawah Hilir.
Namun sejak tahun 1986, bangunan LP lama tersebut dirobohkan karena telah dibangun Rumah Tahanan baru di Jalan Daeng Manambon Mempawah.
Seorang saksi sejarah, Sugiharso, 77 tahun, yang dulu bertugas di Mempawah sebagai anggota Polri, mengungkapkan 137 orang yang ditahan tersebut terdiri dari pria dan wanita.
Baca Juga:Digelar Malam Ini! Bupati Karanganyar Wajibkan Seluruh OPD Nonbar Film G30S/PKI
“Mereka ditahan karena diduga menjadi Anggota PKI dan sayap-sayap partai, misalnya Barisan Tani Indonesia, Gerwani dan lain sebagainya,” kata Sugiharso.
Dirinya mengungkapkan bahwa para tahanan tersebut berasal dari beberapa wilayah di Mempawah, Kalbar.
"Saya tak ingat lagi wilayah mana saja, Semuanya merupakan warga sini (Mempawah),” tambahnya.
Sugiharso masih mengingat betul, 137 tahanan itu ditangkap dan ditahan oleh aparat Penguasa Perang Daerah (Peperada) Mempawah, pasca meletusnya pemberontakan yang saat itu dinamakan sebagai Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI).
Dirinya mengaku turut menjadi saksi sejarah saat diperintahkan pimpinan Polri pada April 1966, untuk membantu petugas LP mengawal para tahanan pergi mandi di sungai Mempawah yang letaknya berada di belakang LP lama.
Baca Juga:Dua Koruptor di Mempawah Dijebloskan ke Rutan Pontianak, Negara Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah
“Setiap jam 3 sore, para tahanan eks PKI dan organisasi sayap ini kami kawal untuk mandi di sungai. Karena ada prosedur tetapnya, maka pengawalan itu kami lakukan dengan senjata lengkap dan terkokang (siap tembak)!” katanya.
- 1
- 2