Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Dipenjara

Pelaporan tersebut bertujuan agar tidak ada lagi pelecehan terhadap institusi pemerintah dalam hal ini kepolisian dan juga memberikan efek jera

Bella
Selasa, 04 Oktober 2022 | 10:04 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Dipenjara
Paula Verhoeven dan Baim Wong (YouTube/Baim Paula)

SuaraKalbar.id - Baim Wong bersama sang istri, Paula Verhoeven, membuat geger publik karena membuat konten 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Kebayoran Lama pada Sabtu (1/10/2022).

Akibat ulahnya itu, Baim Wong dan Paula Vehoeven terancam sanksi penjara.

“Sabtu tanggal satu lebih kurang jam 4 sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman melalui saluran telepon, Senin (3/10/2022).

Dalam video prank yang dibuat, meski saat itu belum dibuat laporan, akan tetapi Paula sempat menceritakan kronologis KDRT kepada petugas.

Baca Juga:Netizen Masih Nyinyir saat Baim dan Paula Pose Mesra sambil Minta Maaf: Omong Kosong

Menurut Febriman, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) polisi.

Dirinya pun mengaku menyayangkan bahwa kejadian prank tersebut sampai dilakukan demi konten semata.

Atas kejadian itu, kata Febriman, saat ini Sahabat Polisi telah melaporkan pasangan selebriti itu sebagai pembelajaran hukum.

Pelaporan tersebut bertujuan agar tidak ada lagi pelecehan terhadap institusi pemerintah dalam hal ini kepolisian dan juga memberikan efek jera karena melakukan 'prank' hanya demi kepentingan konten dan menguntungkan diri sendiri.

Lebih lanjut Febriman mengungkapkan Baim Wong akan dipanggil terkait motivasinya melakukan 'prank' tersebut.

Baca Juga:Terpopuler: Tragedi Kanjuruhan Hilangkan Semangat Valentino Jebret, Abu Janda Sindir Anies Baswedan dan Partai NasDem

Adapun saat ini berkasnya sudah lengkap di Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP yang berbunyi:

“Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”

Selain itu keduanya juga dapat dikenai pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah, yang dikenakan pada mereka yang memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini