104 Warga Pontianak Lapor KPU, Nama Mereka Dicatut Jadi Anggota Parpol

Sesuai dengan aturan PKPU No. 4 tahun 2022, intinya KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan, baik secara online dan offline

Bella
Selasa, 04 Oktober 2022 | 11:21 WIB
104 Warga Pontianak Lapor KPU, Nama Mereka Dicatut Jadi Anggota Parpol
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)

SuaraKalbar.id - Sebanyak 104 warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena merasa nama mereka dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.

Hal itu, disampaikan langsung oleh Anggota KPU Kota Pontianak, Julhaimi di Pontianak, Selasa (4/10/2022).

"Sesuai dengan aturan PKPU No. 4 tahun 2022, intinya KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan, baik secara online dan offline, jika menemukan namanya dicatut sebagai pengurus Parpol," katanya.

Menurut Julhaimi, dengan diberikannya peluang itu, maka masyarakat yang merasa tidak menjadi pengurus parpol bisa melapor ke KPU.

Baca Juga:Video Pecinta Sepak Bola Pontianak Tabur Bunga dan Nyalakan Lilin untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Sehingga, kata Julhaimi, hingga saat ini tercatat 104 orang yang merasa namanya dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.

"Sesuai dengan PKPU No. 4 tahun 2022 dan Surat Dins No. 670 tahun 2022 KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan secara online ataupun offline jika namanya dicatut sebagai pengurus parpol," katanya lagi.

Kebanyakan masyarakat yang namanya dicatut sebagai pengurus parpol, kata Julhaimin, yakni yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dan tenaga kesehatan.

Dia menambahkan, dari sebanyak 104 laporan itu, yakni sebanyak 46 orang sudah terverifikasi, dan sisanya 58 orang belum terverifikasi.

Dirinya kemudian mengimbau, bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut bisa melaporkan balik parpol yang mencatut nama tersebut.

Baca Juga:Operasi Zebra 2022, Ini 7 Sasaran Utama yang Jadi Prioritas Polres Pontianak saat Razia

Adapun menurut Julhaimi, perjalanan parpol untuk atau hingga dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 masih cukup panjang sehingga berbagai tahapan itu harus dilalui oleh parpol sampai dinyatakan oleh KPU RI sebagai peserta pemilu. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak