Tak Cukup dengan Diberi Santunan, Anak dari Korban Kanjuruhan Perlu Sosok Pengganti Orang Tua

Selain solusi uang santunan, bahan pokok, beasiswa dan pengalihan pengasuhan, penting memastikan anak-anak yang kehilangan orang tua mendapatkan figur pengganti yang tepat

Bella
Kamis, 06 Oktober 2022 | 19:15 WIB
Tak Cukup dengan Diberi Santunan, Anak dari Korban Kanjuruhan Perlu Sosok Pengganti Orang Tua
Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (3/10/2022). [Suara.com/Yuliharto Simon]

SuaraKalbar.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan bahwa anak yang kehilangan orang tua karena menjadi korban dari Tragedi Kanjuruhan tak cukup jika hanya diberikan uang santunan, bahan pokok, beasiswa dan pengalihan pengasuhan.

Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Jasra Putra mengatakan, selain itu semua, anak dari korban tragedi kanjuruhan juga perlu mendapatkan figur pengganti ayah dan ibu yang tepat demi masa depan mereka.

"Selain solusi uang santunan, bahan pokok, beasiswa dan pengalihan pengasuhan, penting memastikan anak-anak yang kehilangan orang tua mendapatkan figur pengganti yang tepat, seperti keluarga sedarah," katanya lewat aplikasi pesan singkat, Kamis (6/10/2022).

Dirinya mengajak semua pihak untuk belajar dari pengalaman selama pandemi COVID-19 yang juga merenggut nyawa banyak orang, dan membuat seseorang yang ditinggalkan merasa sendirian dan mudah cemas, takut, serta kehilangan harapan.

Baca Juga:14 Temuan Hasil Investigasi The Washington Post Soal Tragedi Kanjuruhan

Orang yang ditinggalkan, dalam hal ini anak yang kehilangan orang tua, kata Jasra, bisa merasakan duka mendalam karena kehilangan sosok penting dalam hidupnya sehingga KPAI menilai anak-anak itu butuh pendampingan jangka panjang.

Figur pengganti orang tua pada anak korban Tragedi Kanjuruhan diharapkan punya rencana untuk masa depan anak dan hati-hati dalam memakai santunan yang diberikan kepada anak.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disebut akan memberikan santunan sebesar Rp50 juta untuk masing-masing korban sebagai tanda belasungkawa.

Mengenai hal itu, Jasra menekankan pentingnya melibatkan ahli dari lintas profesi dalam pendampingan, mulai dari pekerja sosial, psikolog hingga guru, dalam memanfaatkan bantuan sehingga tumbuh kembang anak menjadi maksimal.

Ia menambahkan menurut mandat UU 23 tahun 2014 tentang pembagian kewenangan pusat dan daerah soal anak anak membutuhkan perlindungan khusus, bupati/walikota menjadi pemimpin penyelenggaraan perlindungan khusus anak di keluarga.

Baca Juga:Bendera Setengah Tiang Hanya untuk Pejabat yang Meninggal Bukan untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

"Penting pemerintah bersama masyarakat, memperkuat tanggung jawab orang tua penggantinya (anak yang kehilangan orang tua), termasuk peningkatan akses ekonomi bagi keluarga yang membutuhkan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini