Polisi: Belum Ada Jurnal Ilmiah Sebut Gas Air Mata Akibatkan Kematian

Kalau misalnya terjadi iritasi pada pernafasan, sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia

Bella
Selasa, 11 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Polisi: Belum Ada Jurnal Ilmiah Sebut Gas Air Mata Akibatkan Kematian
Ilustrasi gas air mata (pexels.com/lil artsy)

SuaraKalbar.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan gas air mata mengakibatkan fatalitas atau kematian terhadap seseorang.

"sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin.

Meski begitu, Dedi mengakui penggunaan gas air mata dapat menimbulkan iritasi mata, pernafasan dan gangguan pada kulit.

Dirinya mengatakan,  dari sejumlah dokter spesialis (paru, penyakit dalam, THT, dan mata) yang menangani korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, tidak satu pun yang menyebutkan bahwa penyebab kematian korban adalah gas air mata.

Baca Juga:Tiga Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Pakem, Satu Orang Meninggal Dunia

"Penyebab kematian adalah kekurangan oksigen karena terjadi desak-desakan, terinjak-injak, bertumpuk-tumpukkan, mengakibatkan kekurangan oksigen di pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini jatuh korban cukup banyak, jadi perlu saya sampaikan seperti itu," ujar Dedi.

Mengenai kontroversi penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Dedi menjelaskan dengan merujuk pada keterangan pakar, yakni Dr. Mas Ayu Elita Hafizah, dosen Teknologi Pertahanan Universitas Pertahanan dan Universitas Indonesia, yang menerangkan bahwa gas air mata atau CS (chlorobenzalmalononitrile) hanya boleh digunakan di seluruh dunia, standarnya oleh aparat penegakan hukum dan tidak boleh digunakan untuk peperangan.

Regulasi penggunaan gas air mata mengacu pada Protocol Geneva (Protokol Jenewa) tahun 1925 dan Chemical Weapon Convention (CWC) tahun 1993.

"(Regulasi) ini menjadi dasar penggunaan CS bagi kepolisian seluruh dunia, itu diperbolehkan, sama di Indonesia," katanya.

Adapun mengenai dampak yang ditimbulkan dari gas air mata, Dedi merujuk pada keterangan Guru Besar Taksikolgi Universitas Udayana Profesor I Made Agus Gelgel Wirasuta yang menyebutkan gas air mata dapat menimbulkan perih mata, hidung dan mulut yang akan langsung bereaksi jika terpapar, namun tidak ada toksisitas yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga:Satria Mulia Sebut Artis Labir Kiris Pernah Jadi Simpanan Waria, Rizky Billar Ancam Lapor Polisi

"Saya mengutip Profesor Made Gelgel, termasuk Dr. Mas Ayu Elita, bahwa gas air mata atau CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan," tambah Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini