Terseret Kasusu Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati atau Miniml 20 Tahun Penjara

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," katanya di Jakarta.

Bella
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:05 WIB
Terseret Kasusu Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati atau Miniml 20 Tahun Penjara
Irjen Teddy Minahasa [Instagram Polda Sumbar]

SuaraKalbar.id - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati.

Hal itu, terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram (kg) yang melibatkan Teddy.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," katanya di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Menurut Mukti, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Klimaks Komedi Video Jejak Digital Irjen Teddy Minahasa Hebohkan Publik: Polisi Itu Pengabdian, Rezeki Mengikuti

Selain Teddy, ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut.

Keempat orang itu, yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Saat ini, kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut.

Adapun lima kilogram narkoba tersebut, kata Mukti, merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.

Ketika itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Baca Juga:Presiden Jokowi Minta Kapolri Sederhanakan Slogan Polri: Visi Presisi Ini Njlimet

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini