SuaraKalbar.id - Korban tragedi kanjuruhan bernama Andi Setiawan (33 tahun), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan selama 16 hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar.
Meninggalnya Andi Setiawan menambah jumlah korban meninggal dunia tragedi kanjuruhan menjadi 133 orang.
Direktur RSUD Saiful Anwar dr Kohar Hari Santoso mengungkapkan bahwa korban mengalami penurunan kesadaran dan kondisi sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.20 WIB.
"Ada satu lagi korban dari tragedi Kanjuruhan yang sudah kami rawat sejak hari kejadian. Tadi ada penurunan kesadaran dan kondisi. Kami sudah coba perbaiki, tapi terakhir pukul 13.20 WIB kami nyatakan sudah meninggal," kata Kohar di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga:Alami Multi Trauma Sejak Datang, Andi Setiawan Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal Dunia
Sementara itu, saalah satu tim dokter anestesi dan ICU RSUD Saiful Anwar Malang dr Eko Nofiyanto mengungkapkan bahwa pasien tersebut masuk dalam perawatan rumah sakit pada 2 Oktober 2022, kurang lebih pada pukul 03.00 WIB dengan kondisi kritis.
"Saat itu, pasien masuk dengan kondisi kritis dengan penurunan kesadaran. Ada cedera di beberapa tempat," ujar Eko.
Eko menerangkan sejumlah trauma yang dialami korban adalah memar di paru-paru, patah tulang iga dan tulang paha sebelah kanan. Dengan kondisi tersebut, korban dirawat di Unit Perawatan Intensif (ICU).
Dirinya mengungkapkan, pengawasan secara penuh dilakukan kepada pasien sejak hari pertama masuk perawatan di rumah sakit. Namun, kondisi korban selama 16 hari menjalani perawatan di ICU tidak stabil dan kritis.
"Sejak datang hingga terakhir, pasien dirawat di ICU. Penyebab kematian ada multi-trauma yang dialami," katanya.
Baca Juga:Update Korban Meninggal Dunia Akibat Tragedi Kanjuruhan Menjadi 133 Orang
Dirinya mengatakan, sejumlah langkah perawatan yang dilakukan pada saat pasien berada di ICU adalah membantu pernafasan pasien menggunakan alat bantu untuk menjamin ketersediaan oksigen kepada pasien.
Namun, kondisi pasien yang masih belum stabil tersebut, menyebabkan tim dokter tidak bisa melakukan tindakan operasi. Sehingga, penanganan selama 16 hari tersebut fokus pada trauma yang dialami korban.
"Saat pasien kita rawat, kondisinya tidak stabil. Jadi, masih belum memungkinkan untuk tindakan operasi," ujarnya. (Antara)