Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Kepala Desa Sejahtera Dilaporkan Warga ke Pihak Berwajib

Benar kemarin kejaksaan telah menerima laporan dari warga Desa Sejahtera mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut dan akan segera ditindaklanjuti

Bella
Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:32 WIB
Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Kepala Desa Sejahtera Dilaporkan Warga ke Pihak Berwajib
Kejaksaan Negeri Ketapang akan segera tindaklanjuti laporan dugaan tindak penyalahgunaan dana desa terhadap mantan Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara (ANTARA/Subandi)

SuaraKalbar.id - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Fajar Yulianto mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana desa terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara (KKU).

"Benar kemarin kejaksaan telah menerima laporan dari warga Desa Sejahtera mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut dan akan segera ditindaklanjuti," ucap Fajar mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah, Rabu (19/10/2022).

Sementara, pelapor, Isa Lubis dan Pardi mengatakan pihaknya berharap agar kasus tersebut dapat doproses secara hukum.

"Kami mewakili banyak masyarakat yang berharap persoalan ini diproses hukum agar ada kejelasan," kata Isa.

Baca Juga:Wow! Kejari Bangli Musnahkan Motor dan Sabu

Adapun menurt Isa, laporan yang mereka buat berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah KKU pada 24 Juni 2022 masa audit tahun anggaran 2021.

Mereka mendapati, ada belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp395.274.934,80.

Selain itu, terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor ke kas negara dan kas daerah sebesar Rp26.245.564,40.

Ada juga PPh pasal 21 atas kegiatan barang dan jasa yang sudah dipungut namun belum disetor ke kas negara sebesar Rp883.819,62

Selanjutnya, terdapat PPn atas belanja kegiatan barang dan jasa yang kurang setor ke kas negara sebesar Rp.22.917.609. Terdapat kekurangan volume pekerjaan atas kegiatan barang dan jasa di desa sebesar Rp25.819.000

Baca Juga:Mantan Kades di Sukabumi Terbukti Korupsi APBD Desa untuk Bangun Rumah

"Terhadap temuan belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp395.274.934,80. Kades wajib menyetorkan ke kas desa maksimal dalam 60 hari kalender setelah LHP (laporan hasil pemeriksaan-red)," ungkap Isa.

Namun, menurut Isa, sampai sekarang hingga batas waktu itu habis belum juga dikembalikan.

"Sesuai yang kami tahu jika batas waktu habis maka ini harus diproses hukum. Makanya sekarang kami laporkan ke Kejari Ketapang karena masyarakat merasa sangat dirugikan," katanya.

Ia kemudian berharap, Kejari Ketapang segera memproses laporan pihaknya agar masyarakat mendapatkan kejelasan. "Kita yakin Kejari pasti menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku. Semoga penegakan hukum ini jadi pelajaran Kades lain agar tidak menyalahgunakan dana yang semestinya untuk masyarakat banyak," tutur Isa. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini