SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial AJ (33), asal Kecamatan Sungai Raya yang berprofesi sebagai tukang ojek.
AJ ditangkap karena memiliki karena memiliki bisnis sampingan menjual barang haram narkoba jenis sabu.
AJ diringkus di rumahnya, pada saat mengemas 8 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu ke dalam kotak rokok yang akan dijualnya kembali kepada pemesan barang haram tersebut.
Namun, AJ tak sempat melangkahkan kaki keluar rumah untuk menjual paket sabu tersebut dikarenakan polisi lebih dulu meringkusnya.
Baca Juga:Ini Dia Wajah Imut Putri Ardhito Pramono yang Sempat Ditutupi, Warganet Jodohkan dengan Rayyanza?
AJ mengaku bahwa 1.52 gram sabu tersebut AJ beli dari seorang pria bernama Ceng warga Gg. Stabil Kampung Beting Pontianak Timur, yang dikemas menjadi 8 bungkus klip kecil seharga Rp. 1.500.000.
Selanjutnya sabu tersebut akan dijual kembali oleh AJ dengan meraup keuntungan Rp, 250.000 per paket.
PMenurut Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, AJ ditangkap di Rumahnya yang beralamatkan di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Selasa 18/10/22 siang.
“AJ ditangkap di rumahnya oleh petugas Satuan Narkoba Polres Kubu Raya pada saat sedang mengemas 8 (delapan) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu siap edar ke dalam kotak rokok" kata Ade di Kubu Raya, Kamis (20/10/22).
Dirinya menjelaskan, saat ini AJ sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyidikan serta Penyelidikan oleh petugas. Tidak menutup kemungkinan AJ memiliki jaringan lain dalam melakukan peredaran Narkoba di Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga:Tahanan Polres Lampung Utara Tewas Setelah Kejang-kejang, Diduga Akibat Menelan 2 Gram Sabu
"Akibat perbuatannya AJ dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati" tegas Ade.