9 Orang di Banda Aceh Ditangkap Polisi karena Terlibat Prostitusi

Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut sebesar Rp1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah tersebut dibagi untuk PSK Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk mucikari

Bella
Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:17 WIB
9 Orang di Banda Aceh Ditangkap Polisi karena Terlibat Prostitusi
Ilustrasi prostitusi anak (pixabay)

SuaraKalbar.id - Praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp di wilayah Banda Aceh dibongkar Polisi.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan, dalam kasus tersebut, polisi menangkap sembilan terduga pelaku.

"Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan praktik tersebut di salah satu hotel di Aceh Besar, kemudian hasil pengembangan juga ada di Kota Banda Aceh," katanya di Banda Aceh, Rabu (19/10).

Fadillah mengungkapkan, sembilan orang itu terdiri atas empat orang mucikari dan lima pekerja seks komersial (PSK).

Baca Juga:Banjir Melanda Aceh Timur, Puluhan Warga Mengungsi

Dirinya menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya pada hari Jumat (14/10) melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

"Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut sebesar Rp1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah tersebut dibagi untuk PSK Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk mucikari," katanya.

Dari hasil pengungkapan kasus pertama di salah satu hotel di Aceh Besar dan Banda Aceh itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online.

Dimana dua orang mucikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh. Kemudian OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki-laki, mereka juga berasal dari Banda Aceh.

Setelah itu, polisi juga mengamankan PSK sebanyak lima orang, diantaranya RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) asal Aceh Utara.

Baca Juga:Pohon Tumbang Timpa Tiga Rumah di Aceh Timur

Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar.

Fadillah mengatakan bahwa polisi hanya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu, sementara lima terduga PSK wajib lapor.

"Langkah itu mengingat PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT). Mereka juga sebagai tulang punggung keluarga," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini