Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan yang berada di bawah kewenangannya.
PMA No. 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya
Satuan pendidikan yang dimaksud mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
PMA ini terdiri atas sejumlah bab, yaitu ketentuan umum seperti bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup, seluruhnya ada 20 pasal.
Baca Juga:Hati-hati Siulan dapat Dilaporkan ke Polisi Kalau Mengarah ke Hal Ini
Aturan ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Setidaknya ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban. (Antara)