BPOM Nyatakan 23 Obat Sirop Ini Aman Digunakan, Berikut Daftarnya

Dari 102 obat sirup itu ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan

Bella
Senin, 24 Oktober 2022 | 08:00 WIB
BPOM Nyatakan 23 Obat Sirop Ini Aman Digunakan, Berikut Daftarnya
Ilustrasi obat sirup anak [Foto: ANTARA]

SuaraKalbar.id - Sebanyak 23 produk dari daftar 102 obat sirop yang masuk dalam daftar Kementerian Kesehatan terkait pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal) (atypical progresive acute kidney injury) dinyatakan aman.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan bahwa, dari daftar tersebut 23 obat tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliseron/gliserol yaitu bahan-bahan pelarut dalam obat sirop.

"Dari 102 obat sirup itu ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan," katanya, Minggu (23/10/2022).

Selain itu, terdapat juga pengujian tujuh produk dari daftar 102 obat yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan dan dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Baca Juga:Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Bentuk Tim, Ini Tujuannya

Menurut Penny, tiga produk yang telah diuji dan dinyatakan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Ketiga produk itu sebelumnya sudah dilaporkan BPOM telah mengandung cemaran EG dan DEG.

Adapun obat yang telah dinyatakan aman oleh BPOM adalah Alerfed Syrup, Amoxan, Amoxicilinm, Azithromycin Syrup, Cazetin, Cefacef Syrup, Cefspan syrup, Cetirizin, Devosix drop 15 ml, Domperidon Sirup, Etamox syrup, Interzinc, Nytex, Omemox, Rhinos Neo drop, Vestein (Erdostein), Yusimox, Zinc Syrup, Zincpro syrup, Zibramax, Renalyte, Amoksisilin, dan Eritromisin.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan pada Jumat (21/10) telah mengumumkan 102 merek obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut progresif atipikal.

Dalam kesempatan itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahan polietilen glikol sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama berada pada ambang batas aman.

Namun, ketika formula campurannya buruk maka polietilen glikol bisa memicu cemaran EG dan DEG.

Baca Juga:Tanpa Disadari Serta Dianggap Remah, Ini 6 Gejala Gagal Ginjal Akut Pada Anak-Anak

Berdasarkan Famakope dan standar baku nasional, ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini