SuaraKalbar.id - Polisi resmi melakukan penahan terhadap enam tersangka tragedi kanjuruhan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, keenam tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.
"Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu yaitu Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga:Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Berbaju Orange, Usai Diperiksa di Mapolda Jatim
Sementara itu, tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dedi mengatakan, penahanan mereka setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang.
Dirinya mengungkapkan pada hari ini penyidik memanggil keenam tersangka. Namun, baru satu tersangka yang datang sore hari ini.
"Dari tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut masih berproses, hasil terakhir dari pemeriksaan tambahan, selesai pemeriksaan dilakukan penahanan," ujar Dedi.
Menurutnya, penyidik punya pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan mulai hari ini, bukan sejak awal kasus bergulir. (Antara)
Baca Juga:Dipindahkan ke Rutan Polda Metro, Irjen Teddy Minahasa Diperlakukan Khusus?