Dua Pria Terancam Hukuman Mati Gegara Todongkan Senjata Api ke Anggota DPRD

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus penodongan senjata api dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa seorang anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni

Bella
Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:27 WIB
Dua Pria Terancam Hukuman Mati Gegara Todongkan Senjata Api ke Anggota DPRD
Ilustrasi penodongan senapan. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Medi Arsyah (34) dan Herdi alias Eng (36) terancam hukuman mati usai menjadi tersangaka pelaku penodongan senjata api kepada seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Menurut Kepala Subdit 3 Jatanras Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika, ancaman hukuman maksimal tersebut diatur dalam pasal yang disangkakan penyidik kepada para tersangka.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap Unit IV Subdit 3 Jataras Polda Sulsel di daerah Dayeukolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (11/10) pagi.

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus penodongan senjata api dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa seorang anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni, pada 20 September 2022 lalu.

Baca Juga:Mahareza Ungkap Pujian Putri ke Mendiang Kakaknya Brigadir J: Abangnya Luwes Banget, Bingung Gajinya Berapa

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 335 atau Pasal 338 KUHP, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan.

“Semua diketahui dari sebanyak 17 adegan hasil rekonstruksi ulang tersangka (Medi) menodongkan senjata api kepada korban, yang saat itu ada di dalam mobilnya, Medi menekan tuas senjata api sebanyak empat kali,” ujar Agus.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, upaya menghilangkan nyawa korban dipicu sentimen seputar Pemilihan Kepala Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, yang saat iru baru akan bergulir sepekan dari 20 September 2022.

Namun beruntungnya, kata Agus, senjata api yang dipegang Medi tidak meletus sehingga korban selamat, dan para tersangka langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara.

“Keterangan saksi, dan rekonstruksi sudah selesai. Selanjutnya, berkas penyidikan para tersangka dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dipersidangkan,” katanya. Antara

Baca Juga:Anggota DPRD Sulbar dan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini