Naik Angkot ke Pengadilan, Dedi Mulyadi: Istri Jadi Bupati, Saya Digugat Cerai

Saya pernah jadi wakil bupati lima tahun, jadi bupati sepuluh tahun. Selama menjabat itu saya tidak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati

Bella
Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:38 WIB
Naik Angkot ke Pengadilan, Dedi Mulyadi: Istri Jadi Bupati, Saya Digugat Cerai
Arsip Foto - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi saat mencuci pakaian [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Dedi Mulyadi]

SuaraKalbar.id - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi berangkat menggunakan angkot ke Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, untuk menghadiri sidang mediasi gugatan cerai yang dilayangkan istrinya, Anne Ratna Mustika.

Dedi mengungkapkan, selama menjabat sebagai bupati tidak pernah menggugat cerai, namun ketika sudah tidak menjabat malah digugat cerai.

“Saya pernah jadi wakil bupati lima tahun, jadi bupati sepuluh tahun. Selama menjabat itu saya tidak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati, saya digugat cerai,” kata Dedi, di Purwakarta, Kamis (27/10/2022).

Dedi mengungkapkan, saat ini sidangnya belum masuk pada pembahasan materi, hanya proses mediasi antara kedua belah pihak.

Baca Juga:Sebut DPR Arogan karena Copot Hakim MK Aswanto, Formappi: Injak-injak Independensi Lembaga Negara

Dirinya mengungkapkan bahwa materi gugatan cerai tersebut bukan untuk konsumsi publik.

Dedi menjelaskan, bahkan pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.

“Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, sejak Oktober 2022 Dedi Mulyadi digugat cerai oleh istrinya Anne Ratna Mustika yang juga Bupati Purwakarta.

Kini sidang perceraian telah memasuki tahap mediasi yang berlangsung selama sekitar satu jam.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Hadir pada Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna: Bahagia Saya

Ditemui usai sidang, Anne berharap sidang tersebut segera selesai.

“Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya,” kata Anne.

Sidang akan dilanjutkan pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat. Selanjutnya, satu atau dua minggu kemudian, giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini