SuaraKalbar.id - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri berinisial BS (31) harus meringkuk di tahanan setalah terlibat dalam kasus perampokan Perumda BPR Kota Kediri.
"Pelaku kami amankan dan sudah kami tanyakan dengan bukti yang kita tunjukkan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi di Kediri, Kamis (27/10/2022).
Ia mengatakan, penangkapan BS yang merupakan pekerja harian lepas di Satpol PP Kota Kediri tersebut berawal dari perampokan di Perumda BPR Kota Kediri, pada 18 Oktober 2022.
Penyelidikan yang dilakukan polisi dalam mencari tersangka mengarah kepada oknum satpol PP tersebut.
Baca Juga:Guru Ngaji Pelaku Penodongan Pistol ke Paspampres Resmi Jadi Tersangka, Densus 88 Jelaskan Ini
Dalam kasus perampokan tersebut, tersangka menggasak telepon seluler dan uang Rp 20 juta dari korbannya.
"Pelaku mengambil telepon seluler korban dan karena melawan akhirnya korban dicekik dan diikat dengan lakban yang sudah disiapkan. Pelaku mengambil uang Rp20 juta," kata dia.
Saat ditemui petugas, pelaku sempat mengelak namun setelah ditunjukkan barang bukti akhirnya pelaku mengakui. Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun modus dari tersangka, kata Wahyudi, karena pelaku mempunyai utang serta harus melunasi sejumlah pembayaran saat membeli barang secara online. Selain itu, pelaku juga kecanduan judi online.
"Motifnya ada utang, pesanan barang, jadi motif ekonomi. Judi online juga, ini penyakit. Saya juga imbau ke seluruh warga Kota Kediri hindari narkoba, perjudian, karena hal yang berbahaya," kata dia.
Baca Juga:Oknum Polisi Diduga Rusak Spion Mobil Parkir Liar di Kebayoran Baru, Polda Metro Jaya Selidiki
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.