Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dan Dijatuhi Sanksi Penempatan Khusus Selama 29 Hari

Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan, kata Dedi.

Bella
Senin, 31 Oktober 2022 | 20:58 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dan Dijatuhi Sanksi Penempatan Khusus Selama 29 Hari
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini