Dia menambahkan, pelaku dalam kasus ini diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.
Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes (Pol) Andrea Gamma Putra mengatakan, protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur, yakni di gudang senjata api, lapangan tembak, dan tidak boleh membersihkannya sembarangan, sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali.
"Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," katanya melansir Antara.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga diduga menjadi korban penembakan di perempatan jalan Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (2/11/2022).
Baca Juga:Miris, Seorang Siswa SDIT di Pontianak Dianiaya 4 Teman Sekelas hingga Tak Mampu Berdiri
Video kejadian tersebut viral di media sosial hingga menyita perhatian netizen.
Dalam video yang beredar, nampak seorang diduga pria terkapar di dalam mobil.
Video itu juga menunjukkan beberapa orang di lokasi kejadian, termasuk petugas kepolisian, berusaha menolong korban.
Sementara itu, mengutip keterangan dari akun instagram @pontianakinformasi yang membagikan video kejadian penembakan itu, terdapat sedikitnya tiga lubang kaca pintu mobil sebelah kanan.
Tiga lubang di pintu kaca mobil tersebut disinyalir karena peluru yang ditembakkan.
"Diduga terjadi p3n3mb4k*n, di perempatan jalan Tanjungpura. Terdapat lubang diduga karena p3luru di kaca pintu sebelah kanan." mengutip @pontianakinformasi pada Rabu.