Pria di Kubu Raya Bobol Warung Nasi Mak Nanda Gondol 2 Koper Perlengkapan Umrah untuk Main Judi Online

Pelaku masuk ke dalam warung nasi Mak Nanda dengan cara merusak pintu depan dan selanjutnya masuk kedalam ruang kamar

Bella
Jum'at, 11 November 2022 | 09:12 WIB
Pria di Kubu Raya Bobol Warung Nasi Mak Nanda Gondol 2 Koper Perlengkapan Umrah untuk Main Judi Online
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

SuaraKalbar.id - Tim Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya berhasil meringkus pelaku pencurian di warung nasi Mak Nanda di Jalan Adisucipto, Desa Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitourus mengungkapkan, berdasarkan hasil rekaman CCTV, tersangka berinisial DN (47) berhasil membawa lari 2 buah koper warna biru yang berisikan perlengkapan umrah, 1 unit jam tangan merk alexandre Christie warna gold dan 2 buah celengan dari Warung Mak Nanda.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14,5 juta.

“Pelaku masuk ke dalam warung nasi Mak Nanda dengan cara merusak pintu depan dan selanjutnya masuk kedalam ruang kamar" terang Kapolsek, Kamis (10/11/2022).

Kasus pencurian di Warung Mak Nanda yang terjadi pada Jumat (28/11/2022) akhirnya terbongkar usai DN mengulangi perbutannya dengan melakukan pencurian di Toko Geja Foto Copy Desa Arang Limbung pada Sabtu (29/10/22).

Baca Juga:Pelantikan DPD PA GMNI Kalbar Fokus Pada Pembangunan 3T, Turut Dihadiri Hakim MK

Dalam aksi terbarunya tersebut, pencurian yang dilakukan DN digagalkan oleh warga yang sedang ronda dan melaporkanya kepada Polsek Sungai Raya.

"Dilakukan penyidikan terhadap tersangka DN oleh satuan Rerkrim Polsek Sungai Raya, DN mengakui perbuatannya bahwa ia adalah pelaku yang melakukan pencurian di warung nasi Mak Nanda pada hari Jumat (28/10/22) sekira pukul 02.30 WIB" kata Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut, selanjutnya diketahui bahwa uang hasil pencurian di Warung Mak Nanda sebesar Rp 14,5 juta digunakan untuk bermain judi online.

Akibat perbuatannya DN dijerat pasal Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP, Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Baca Juga:Romantis Saling Gandeng saat Umrah, Ternyata Segini Harga Sandal Ayu Dewi dan Regi Datau

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini