9 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan ART yang Dituduh Mencuri Pakaian Dalam Majikan di Jaksel

Korban mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir karena dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.

Bella
Jum'at, 16 Desember 2022 | 08:00 WIB
9 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan ART yang Dituduh Mencuri Pakaian Dalam Majikan di Jaksel
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraKalbar.id - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) di apartemen Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel).

Adapun sembilan orang tersebut adalah majikan korban, istrinya, anaknya dan enam ART lainnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan delapan orang tersangka. Selanjutnya ada penambahan tersangka baru sehingga membuat tersangka saat ini berjumlah sembilan orang.

"Sekarang total sembilan orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:Bekap dan Pukul Majikan hingga Tewas, Herman Ingin Kuasai Harta karena Terlilit Utang Usai Pesta Khitan Anak

Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengungkapkan tersangka baru tersebut adalah seorang perempuan berinisial R yang juga bekerja sebagai ART di apartemen tersebut.

"R merupakan ART yang pulang-pergi. Dia tidak tinggal di apartemen pelaku," kata Ratna.

Berbekal keterangan delapan tersangka yang terlebih dulu ditangkap, R akhirnya ditangkap pada Rabu (14/12).

Saat menjalani pemeriksaan, R mengaku ikut memukul dan menendang korban sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus penganiayaan terhadap SKH terungkap usai korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.

Baca Juga:Polisi Ungkap Ada Tersangka Baru Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Simprug, Masih Satu Profesi!

Korban selanjutanya melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Sebelumnya, korban telah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu.

Korban mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir karena dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.

Atas perbuatannya, saat ini kesembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini