Diduga Terima Uang Suap Miliaran Rupiah, AKBP Bambang Kayun Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Bella
Jum'at, 23 Desember 2022 | 19:41 WIB
Diduga Terima Uang Suap Miliaran Rupiah, AKBP Bambang Kayun Dipanggil KPK sebagai Tersangka
Ilustrasi suap (depositphotos)

SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. (BK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah memanggil AKBP Bambang Kayun untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Bambang Kayun) dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Pemeriksaan itu akan dilakukan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:Ruang Kerja Emil Dardak Digeledah KPK, Postingan Arumi Bachsin Langsung Digeruduk Warganet

Sebelumnya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta terkait kasus dugaan suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dalam kasus tersebut, Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Hingaa saat ini, KPK belum membeberkan secara resmi identitas pihak-pihak sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan.

Rencananya, hal tersebut akan disampaikan KPK setelah penyidikan dinyatakan cukup.

Sementara itu, Bambang Kayun diketahui sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga:Akun Instagram Arumi Bachsin Diserang Netizen, Mumpung Belum Digembok, Ini Postingan Terakhirnya

Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak.

Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.

Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan tersebut, di antaranya Polri merupakan pegawai negeri dan aparat penegak hukum sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan. Bambang Kayun menduduki jabatan strategis sehingga dikualifikasi sebagai penyelenggara negara.

Berikutnya, KPK telah memperoleh empat alat bukti sehingga melebihi syarat minimal, setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini