Mantan Kades Mentukak Sekadau dan Adik Kandungnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kerugian negara sebesar Rp260 juta tidak dikembalikan hingga keduanya kami tetapkan menjadi tersangka

Bella
Kamis, 09 Februari 2023 | 13:10 WIB
Mantan Kades Mentukak Sekadau dan Adik Kandungnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
[Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraKalbar.id - Dua orang berinisial AS dan IS ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Desa Mentukak, Nanga Taman, Sekadau, Kalimantan Barat.

AS dan IS merupakan mantan aparatur desa. AS merupakan mantan Kepala Desa Nanga Mentukak yang menjabat pada periode 2013-2019, sedangkan IS adalah selaku mantan Kaur Tata Usaha Desa Nanga Mentukak tahun 2018-2019.

“AS dan IS merupakan saudara kandung yang kompak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara,” beber Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com, Kamis (9/2/2023).

Tindak korupsi dana desa yang dilakukan kedua tersangka tersebut dikabarkan mengakibatkan kerugian negara Rp260 juta lebih.

Baca Juga:Menkominfo Johnny Plate Berpeluang jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS? Kejagung: Kita Lihat Nanti

“Kerugian negara sebesar Rp260 juta tidak dikembalikan hingga keduanya kami tetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Rahmad mengungkapkan, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sekadau, AS dan IS diminta untuk mengembalikan sejumlah uang kerugian negara paling lama 60 hari. Adapun perintah pengembalian kerugian negara itu berdasarkan Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3.

“Namun, keduanya tidak mengembalikan uang tersebut. Sehingga, pada 29 Desember 2021, status perkara tersebut naik menjadi penyidikan. Kerugian negara sebesar Rp 260.210.259 tidak dikembalikan hingga keduanya kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Rahmad.

Setelah naik ke penyidikan, dilakukan kembali audit perhitungan kerugian negara pada 17 Februari 2022. Dan hasil audit PKKN diterima Polres Sekadau pada 22 Agustus 2022.

“Berdasarkan hasil audit PKKN, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AS dan IS semakin jelas sehingga dilakukan gelar perkara di Polda Kalbar. Dengan demikian, pada 17 Januari 2023, AS dan IS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rahmad.

Baca Juga:Apa Itu BTS? Kasus yang Menimpa Menkominfo, Johnny G Plate

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini