SuaraKalbar.id - Seorang Warga Negara Vietnam berinisial LVH ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan puluhan satwa dilindungi dari Indonesia.
Atas hal tersebut, LVH terancam dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Diketahui, LVH merupakan nahkoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam sekaligus pemilik satwa dilindungi dari Indonesia yang rencananya diselundupkan ke Vietnam.
"LVH berhasil diamankan dalam patroli Lantamal XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada tanggal 20 Desember 2022," kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani di Pontianak, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga:Nekat Curi Motor Demi Ayank, Seorang Gadis di Pontianak Diringkus Polisi
Rasio mengungkapkan, dalam patroli itu, petugas menemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa bekantan sebanyak 16 ekor, burung kakak tua maluku (10 ekor), burung kakak tua koki (3 ekor), burung kakak tua putih (3 ekor), burung kakak tua jambul kuning (3 ekor) dan burung kakak tua raja (1 ekor).
Berdasarkan keterangan LVH, satwa-satwa tersebut akan dibawa ke Vietnam.
Satwa-satwa tersebut dibeli dari beberapa orang sedangkan asal satwa-satwa ini masih dalam pendalaman penyidik.
"Saat ini penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara (internasional) satwa yang dilindungi," katanya. (Antara)