Reklame Samsung, Vivo, Xiaomi dan Infinix Disegel TPPD Pontianak Lantaran Tak Bayar Pajak

Pengawasan dan penertiban rutin dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah

Bella
Jum'at, 28 April 2023 | 17:41 WIB
Reklame Samsung, Vivo, Xiaomi dan Infinix Disegel TPPD Pontianak Lantaran Tak Bayar Pajak
Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah memimpin langsung penertiban pajak daerah. (Foto ANTARA/HO-Prokopin Ptk)

SuaraKalbar.id - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyegel 12 papan reklame termasuk diantaranya milik Samsung, Vivo, Xiaomi dan Infinix karena ditemukan tidak membayar pajak reklame.

"Penyegelan yang dilakukan oleh tim gabungan, yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak, dengan menempelkan stiker berwarna merah bertuliskan 'Objek Ini Belum Terdaftar dan Membayar Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)' pada papan reklame yang tidak membayar pajak reklame," ujar Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah, di Pontianak, Kamis.

Amirullah mengatakan, sejumlah papan reklame merek telepon seluler (ponsel) masih ditemukan tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame seperti merek Samsung, Vivo, Xiaomi, Infinix dan sebagainya.

Selain itu, beberapa merek produk lainnya seperti produk rokok, produk jasa pengiriman Lion Parcel, juga menjadi sasaran penertiban kali ini.

Baca Juga:Sudah 2 Hari Harga Emas Antam Rp 1.062.000 Per Gram

"Reklame yang tidak membayar pajak memang didominasi oleh brand smartphone. Mereka sudah kami layangkan surat teguran. Setelah diberikan surat teguran tetapi tidak juga ditanggapi atau ditindaklanjuti dengan pembayaran sesuai ketentuan, maka kami lakukan tindakan penyegelan berupa penempelan stiker pengawasan," tegasnya.

Amirullah menambahkan, pada penertiban dan pengawasan hari ini, pihaknya menyasar tiga jenis pajak, yakni pajak reklame, pajak restoran dan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan keberatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk pajak reklame yang ditertibkan hari ini sebanyak 12 reklame dengan nilai kumulatif sekitar Rp50 juta.

"Belum termasuk reklame yang bersifat insidentil yang pemasangannya tanpa izin dari BKD Kota Pontianak selaku instansi yang menangani perpajakan daerah, karena reklame ini seharusnya wajib didaftarkan dan dibayarkan dulu pajak nya sebelum ditayangkan," katanya.

Menurut Amirullah penting untuk melakukan pemeriksaan atau validasi di lapangan dalam rangka memastikan kesesuaian dengan permohonan yang diajukan wajib pajak.

"Pengawasan dan penertiban ini memang rutin dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah," tutup Amirullah. (Antara)

Baca Juga:Ridwan Kamil Beberkan Transaksi Pembayaran Pajak Kendaraan Capai Rp20 Miliar Pasca Lebaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini