Tidak sampai disitu saja, dari keterangan IB Kasus ini kemudian dikembangkan hingga Polisi juga mengamankan HN Alias Iwan di kediamannya yang beralamat di Pontianak Timur.
Dengan IB, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 18 Buah Kayu Belian Balok dan 30 Buah Kayu Papan Belian dan 1 unit mobil Pick Up.
“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut, dan Tim Joker masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini, pungkas Hasiholan.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka terancam dengan Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana Pencurian.
Baca Juga:Pria Berpeci Terekam Kamera CCTV saat Gasak Honda Scoopy Warga saat Subuh di Palmerah