SuaraKalbar.id - Sebanyak 13 orang tersangka kasus pengeroyokan dan pencurian terhadap pengguna kendaraan bermotor di Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil diamankan pihak berwajib.
Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Joni mengatakan kejadian tersebut berawal saat ketiga korban atas nama Jumry, Rijal dan Rahmad Al Ghifari pulang dari mengantar temannya ke Desa Nanga Suruk pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 00.00 WIB.
"Ketiga Anggota Ansor/Banser tersebut kemudian berhenti di depan SMPN 3 Bunut Hulu Desa Temuyuk untuk membuang air kecil dan merokok. Saat itu tiba-tiba datang sejumlah gerombolan pemuda yang menggunakan kendaraan roda dua dan menurut korban ada 11 sampai 14 kendaraan,” kata AKP Joni, dalam keterangan tertulis, dihimpun Senin (26/6/2023).
Saat itu, para pelaku tersebut langsung memukul para korban.
Ketiganya kemudian lari menyelamatkan diri ke rumah sarang walet dan kebun karet disekitar lokasi kejadian.
Pada saat ketiga korban kabur, segerombolan pemuda itupun menghancurkan kendaraan milik para korban dan mengambil karburator serta aki motor.
Tak lama usai kejadian, Polsek Bunut Hulu menerima laporan mengenai adanya kejadian pengeroyokan dan pencurian pengguna kendaraan bermotor di Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu.
Pihaknya kemudian langsung menjemput para tersangka dirumahnya masing-masing.
“Saya dan tim Jatanras Polres Kapuas Hulu dibantu Kapolsek Bunut Hulu IPTU Dendy beserta Anggota Polsek Bunut Hulu. Sampai dengan saat ini jumlah tersangka sebanyak 13 Orang dan telah diamankan di Mapolsek Bunut Hulu Polres Kapuas Hulu. Masih tersisa satu pelaku pemukulan yang akan petugas cari,” kata Kasat Reskrim.
Baca Juga:Marak Gemot-Begal hingga Merenggut Jiwa di Medan, Bobby Nasution: Ini Jadi Tanda yang Tidak Baik
Akibat perbuatannya, para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kapuas Hulu.
“Dugaan sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan, juga Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pidana maksimal 5 tahun,” ujar AKP Joni.