Seorang Pedagang Gula Selundupkan 22 Ribu Botol Miras dari Malaysia, Nilainya Capai Rp20 Miliar

Berdasarkan informasi itu, terang Sado, tim berhasil meringkus Dua Kontainer yang berisi 14.390 botol.

Bella
Senin, 10 Juli 2023 | 14:34 WIB
Seorang Pedagang Gula Selundupkan 22 Ribu Botol Miras dari Malaysia, Nilainya Capai Rp20 Miliar
Ilustrasi miras (Unsplash/Julia Nastogadka)

SuaraKalbar.id - Sebanyak tiga Kontainer yang berisi 22.356 botol minuman beralkohol ilegal asal Malaysia berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani mengatakan, pihaknya telah mengamankan minuman beralkohol yang datang dari Malaysia itu pada 12 Juni 2023 lalu.

"Pengungkapan kali ini merupakan kerjasama antara Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian," jelasnya dalam keterangan tertulis, diterima Minggu (9/7/2023).

Sardo menyebut, pihaknya mendapat informasi adanya Dua Kontainer yang mengangkut minuman beralkohol menuju Jakarta melewati jalur intersuler domestik Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Baca Juga:Tesla Semakin Dekat ke Malaysia, Kubu Demokrat Sebut Hal Ini Bikin Indonesia Dijauhi

Berdasarkan informasi itu, terang Sado, tim berhasil meringkus Dua Kontainer yang berisi 14.390 botol.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kami mendapat informasi bahwa adanya satu kontainer yang telah berangkat ke Jakarta," jelasnya.

"Tim pun bergegas mengejar Satu kontainer yang sedang menuju Jakarta dan berhasil diringkus serta mengamankan sebanyak 7.966 botol minuman beralkohol," lanjutnya.

Adapun modus operandi yang digunakan pelaku ialah dengan menutupi minuman alkohol dengan kelapa hibrida serta dilengkapi dokumen kelapa.

Sardo menyebut, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka pria berinisial N.

Baca Juga:Elon Musk Bahas Investasi dengan PM Malaysia Pekan Ini, Indonesia Gigit Jari?

"Tersangka N ditangkap di Jakarta dengan latar belakang sebagai seorang pedagang gula dan mengaku telah mencicil minuman alkohol ini dari wilayah Jagoi Babang," ungkapnya.

Setelah diselidiki, tersangka N pernah bekerja di Malaysia di bagian gudang kelapa.

Akibat kejadian ini, ditengarai jumlah kerugian dari pengungkapan kali ini sebesar Rp20 Miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini