SuaraKalbar.id - Nasib malang menimpa seorang pekerja seksual yang nyawanya dihabisi seorang pria yang akan menggunakan jasanya pada Kamis (13/7/2023) pagi. Padahal, peristiwa tersebut bermula saat sang pelanggan yang minta dilayani tidak menggunakan kondom saat akan berhubungan badan.
Adalah Misran, pelaku yang tega membunuh korban. Menurut pelaku, peristiwa tersebut terjadi sekira jam 04.00 waktu setempat.
Saat itu, Misran selesai bermain biliar dan minum alkohol sebelum mengelilingi daerah sekitar Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Pelaku saat itu melihat korban sedang bersantai di depan rumahnya. Misran yang tak kuat menahan hasratnya memutuskan singgah ke rumah korban dan melakukan negosiasi.
Akhirnya disepakati harga Rp 200 ribu untuk sekali main. Namun, saat akan melakukan hubungan intim, Misran diminta menggunakan kondom. Kontan saja, permintaan itu membuat Misran naik pitam. Lantaran dia menolak untuk menggunakan kondom.
"Dengan sedih saya mengakui bahwa saya memaksa korban untuk tidak menggunakan kondom," ujar Misran seperti dikutip banjarbaruklik.com-jaringan Suara.com.
Meski begitu, Misran tetap memaksakan kehendaknya. Namun, setelah dua menit berhubungan, korban meminta Misran berhenti karena tidak memakai kondom.
Lantaran tidak terima, Misran kemudian memukul korban sebanyak dua kali.
"Saya memukulnya dua kali, dia sempat melawan. Kemudian saya mencekiknya," katanya.
Namun, cekikan Misran membuat korban sempat berteriak dan mengundang kecuriagaan warga sekitar. Misran mengaku mencekik korban selama tiga menit hingga membuat nyawa korban melayang.
"Saat saya keluar dari rumah, ada orang yang akan masuk. Saya panik dan melarikan diri," katanya.
Kapolsek Liang Anggang Kompol Yudo Kumoro Pardede mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar sekitar pukul 05.00 dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Berdasarkan informasi dari warga sekitar yang melihat seseorang melarikan diri ke arah belakang rumah (hutan), kami segera mengambil tindakan," katanya.
Adapun kondisi jenazah korban saat ditemukan di rumah sudah dalam kondisi tak berdaya.
"Jenazah ditemukan dalam keadaan terlentang dan mengenakan bra," katanya.
Misran dalam pengakuannya mengaku sakit hati ketika diminta berhenti saat berhubungan dengan korban.
"Saya merasa sakit hati karena dia meminta saya untuk berhenti. Apalagi, saya sudah membayar dua ratus ribu," katanya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.