Curi Mobil Hingga Mesin Cuci di Toko Roti, Seorang Pria Dibekuk Tim Jatanras Polres Kubu Raya

Adapun menurut Wira, pelaku RS berhasil diamankan di kediamannya atas kerjasama Jatanras Polres Kubu Raya dengan Satuan Reserse Polsek Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.

Bella
Senin, 17 Juli 2023 | 15:08 WIB
Curi Mobil Hingga Mesin Cuci di Toko Roti, Seorang Pria Dibekuk Tim Jatanras Polres Kubu Raya
Pelaku pencurian mobil saat dibekuk Tim Jatanras Polres Kubu Raya (dok. Istimewa)

SuaraKalbar.id - Seorang pelaku pencurian kendaraan roda empat, berinisial RS (38) berhasil diamankan Tim Jatanras Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra, membenarkan penangkapan salah satu tersangka pencurian mobil Pick Up Suzuki warna hitam di Gudang Roti AOKA.

“Tersangka dalam kasus ini ada 2 orang, yang diamankan oleh Jatanras Polres Kubu Raya di Jalan Raya Tayan Hulu pada hari jumat (14/7/23) pukul 06.10 Wib berinisial RS dan seorang pria berinisial HA saat ini dalam pengejaran,” kata Wira, dalam keterangan tertulis dihimpun Senin (17/7/2023).

Adapun menurut Wira, pelaku RS berhasil diamankan di kediamannya atas kerjasama Jatanras Polres Kubu Raya dengan Satuan Reserse Polsek Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.

Baca Juga:Penemuan Mayat Pria di Ketapang, Diduga Awak Kapal yang Tenggelam

Ia menerangkan, penangkapan RS berawal dari laporan pihak management PT. Kapuas Inti Pratama ke Polres Kubu Raya, dimana laporan tersebut Gudang Roti AOKA dibobol maling, hingga mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.

“Pelaku merusak gembok pintu rolling door selanjutnya masuk ke dalam gudang roti AOKA milik PT. Kapuas Inti Pratama, adapun barang yang diambil oleh kedua pelaku 1 unit mobil pick up Suzuki warna hitam, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin cuci dan 1 buah CCTV,” kata Wira.

Namun pada saat pengembangan kasus untuk melakukan penangkapan terhadap HA, pelaku mengelabui petugas dan mencoba melarikan diri, terhadap RS petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Saat ini RS beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut dan Jatanras Polres Kubu Raya masih melakukan pengejaran terhadap HA.

"Terhadap RS dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” pungkas Wira.

Baca Juga:VIRAL! Detik-Detik Komplotan Pencuri Menggasak Barang Milik Pengemudi Mobil dengan Modus Beritahu Ban Pecah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak