SuaraKalbar.id - Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Barat, Imik Eko Putro mengatakan pihaknya mendapatkan 1,8 juta batang rokok ilegal yang dijual di Kalimantan Barat.
Akibatnya, negara mengalami kerugian dengan total mencapai Rp1,7 miliar.
"1,8 juta batang rokok ilegal milik para pelaku ini, jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp1,7 miliar," ujar Imik di Pontianak, mengutip Antara, Senin (17/7/2023).
Menurut Imik, temuan rokok ilegal tersebut terjadi peningkatan di banding tahun lalu.
Baca Juga:Angka Perokok Tinggi, Akademisi: Pemerintah Perlu Upayakan Program Pencegahan Berbasis Profil Risiko
Pada tahun 2022, kata Imik, pihaknya menemukan 1,6 juta batang rokok ilegal, sedangkan hingga Juli tahun ini, pihaknya menemukan 1,8 juta batang rokok ilegal.
"Diamankannya 1,8 juta batang rokok Ilegal ini, tentunya tak terlepas sinergi dan kolaborasi yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait. Selain itu kita juga di-back up bagian pengawasan oleh kantor pusat," tuturnya.
Imik mengatakan, rokok ilegal semakin marak ditemukan di Kalimantan Barat.
Hal itu disebabkan oleh minat konsumen yang tinggi terhadap produk tersebut, sehingga daerah ini menjadi pasar bagi para pelaku rokok ilegal.
"Tidak hanya terjadi di Kalbar, tetapi daerah Sulawesi juga menjadi target pasar," katanya.
Baca Juga:KPK Cari Bukti Perusahaan Rokok Lain yang Diduga Setorkan Uang ke Andhi Pramono
Imik menyatakan bahwa rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan konsumennya.
Rokok tersebut tidak menjamin kualitasnya dan dapat berpotensi berbahaya karena tidak melalui pengujian yang tepat.
"Perbedaan kualitas antara rokok ilegal dan legal sangat jelas," kata Imik.