"PD sekali dia DM kamu min (pontianak_infomedia). Urat malunya sebesar tali kambing kali ya," tulis @yan****
Sebagai informasi, penyebaran konten pornografi diketahui dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur soal pelanggaran kesusilaan dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar rupiah.
Kontributor : Maria
Baca Juga:Karhutla di Serdam Dekati Rumah Warga, Warganet Curiga Sengaja Dilakukan Demi Bangun Perumahan?