Kecanduan Narkoba dan Judi Online, Pria di Kubu Raya Nekad Curi Kotak Amal Masjid

Peristiwa itu terjadi selepas sholat isya, pelaku masuk ke dalam masjid saat sepi dan membongkar paksa kotak amal di dalam masjid

Bella
Kamis, 28 September 2023 | 16:02 WIB
Kecanduan Narkoba dan Judi Online, Pria di Kubu Raya Nekad Curi Kotak Amal Masjid
Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Qolby (Humas Polres Kubu Raya)

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Sungai Ambawang untuk penyelidikan lebih lanjut, dari hasil introgasi singkat pelaku berani melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh narkoba dan judi online,” tegas Ade.

Atas perbuatannya AH diancam dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Maria

Baca Juga:3 Selebgram Banten Raup Rp 25 Juta Hasil Promosi Judi Online, Endingnya Diringkus Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini