"Melakukan tindakan refresif kepada warga yang berada dilokasi dengan menembakan gas air mata dan menembak menggunakan peluru tajam," ungkap YLBHI.
Tewasnya anggota Tariu Borneo Bangkule Rajakng dalam kasus tersebut akhirnya diketahui oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) TBBR yang akhirnya mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat perintah secara resmi.
Surat perintah tersebut tampak turut dibagikan oleh akun Instagram @takam_dayak dalam story Instagram pada Sabtu sore.
Dalam surat yang beredar, pihak DPP TBBR tampak memberikan perhatian khusus terkait kematian anggotanya.
Baca Juga:3 Warga Seruyan Tertembak Saat Bentrok Dengan Polisi, Polda Kalteng: Itu Gas Air Mata
“Terutama terhadap kasus penembakan dan pembunuhan terhadap anggota Masyarakat Desa Bangkal yang merupakan bagian/anggota Pasukan Merah TBBR,” tulis surat tersebut.
Akibatnya, pihak DPP TBBR melayangkan perintah agar Ketua TBBR Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Seruyan untuk segera melakukan investigasi.
Berikut surat perintah DPP TBBR terkait kasus konflik PT HMBP Kalteng:
Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata
Rujukan:
a. Sengketa lahan Perkebunan Sawit antara Masyarakat dan Perusahaan Sawit di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang belum selesai hingga saat ini.
b. Penembakan dan Pembunuhan terhadap anggota Masyarakat Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang mana juga merupakan bagian/anggota Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023.