SuaraKalbar.id - Akibat kecanduan judi online, Kepala Desa (Kades) berinisial M dan Sekretaris Desa (Sekdes) PA lakukan korupsi dana desa sebanyak Rp 800 juta.
Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @halo.mempawah, kedua pelaku tersebut diketahui merupakan Kades dan Sekdes Mengkalang, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kedua pelaku diduga melakukan tindak korupsi terkait dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta tidak menjalankan proyek pembangunan desa.
Kini pelaku diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis, (12/10/23).
Baca Juga:Pernyataan KPK Dinilai Tendensius, Bendahara NasDem: Seolah-olah Kami Busuk Banget
"Kejaksaan Negeri Mempawah menetapkan Kades dan Sekdes Mengkalang, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan dana desa pada APBDes TA 2022 dan TA 2023," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai keduanya menjalankan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Mempawah.
Selain itu, dalam unggahan yang dibagikan terlihat M dan PA telah menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan kini rencananya akan ditahan hingga 20 hari kedepan.
Kabar tersebut lantas menarik perhatian publik, tak sedikit netizen terlihat meledek aksi yang dilakukan oleh M dan PA atas tindak korupsi yang telah dilakukan.
"Ckckckck korban gacor," tulis @__b****
Baca Juga:Sudah Cek Rekening Resmi Partai NasDem, Sahroni Bantah Terima Aliran Dana Korupsi dari SYL
"Makan duit haram," tulis @zul****
"Sakit...," tulis @nun****
"Kena tantang kakek Zeus terus," ledek @sur****
Kontributor : Maria