Ngaku Sakit Hati, Seorang Pria di Kayong Utara Nekat Edit Foto Belasan Perempuan Tanpa Busana

Berangkat dari laporan para korban dan hasil penyelidikan, pihak kepolisisan lalu mengamankan AT.

Bella
Rabu, 01 November 2023 | 20:19 WIB
Ngaku Sakit Hati, Seorang Pria di Kayong Utara Nekat Edit Foto Belasan Perempuan Tanpa Busana
Ilustrasi edit foto, edit video, edit gambar. [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Lantaran sakit hati, seorang pria berinisial AT (24) asal Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat mengedit belasan foto perempuan tanpa busana.

Perbuatan AT itu kemudian diketahui oleh para korban. Tak terima, para korban kemudian melapor ke Polres Kayong Utara.

Kejadian tersebut sudah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra. Menurutnya, editan foto tak senonoh itu kemudian disebar oleh pelaku kepada para korbannya melalui akun bodong milik pelaku.

"Pelaku ini mengedit foto wajah korban, foto di edit kepalanya dengan gambar yang tidak pantas. Kemudian dishare menggunakan akun anonim," ungkap Hendra kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Berangkat dari laporan para korban dan hasil penyelidikan, pihak kepolisisan lalu mengamankan AT. Ia pun pasrah saat ditangkap dan tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga:Viral Video 2 Pondok di Pulau Datok Terbakar Akibat Warga Bakar Sampah

Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Sementara Polisi tidak hanya mengamankan pelaku tapi juga sejumlah barang bukti.

"Setelah kita selidiki, kita temukan pelaku pengedit tersebut dan yang bersangkutan kita amankan. Dari yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya. Handphonenya juga sudah kita amankan," terang Hendra.

Menurut Hendra, pelaku merasa sakit hati dengan para korban sehingga mengedit foto para korban dengan gambar tidak senonoh. Pelaku kemudian menyebarkan foto-foto itu kepada korban dan orang-orang terdekat korban.

"Dia sakit hati saja. Korbannya banyak, lebih dari satu. Foto itu di posting agar korban itu malu," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Ia dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda ratusan juta rupiah.

Baca Juga:3 Keindahan Budaya dan Pariwisata di Kayong Utara Kalimantan Barat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini