SuaraKalbar.id - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga bekerja sama dengan pihak swasta melakukan tindak pidana korupsi dana bedah rumah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut.
Namun begitu pihaknya belum memaparkan detail kasus dugaan korupsi tersebut secara rinci termasuk jumlah tersangka yang ditahan.
“Saat ini untuk penyidikan perkara sudah pada tahap penetapan tersangka dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Ketapang,” ungkap Tommy seperti dikutip dari suaraketapang jejaring kalbar.suara.com, Senin (13/11/2023).
Baca Juga:Penerimaan Anggota KPU Mempawah Diduga Cacat Prosedur
Tommy mengungkapkan bahwa sumber anggaran BSPS berasal dari APBN tahun anggaran 2016.
Adapun program BSPS sendiri merupakan program pemerintah pusat melalui kementrian PUPR berupa bantuan dana rehab rumah bagi masyarakat kurang mampu.
“Bentuk bantuan berupa dana yang untuk selanjutnya digunakan untuk penyediaan bahan material rehab rumah,” katanya.
Lebih lanjut Tommy mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan berkas perkara untuk kemudian dilakukan tahap 1 atau penyerahan berkas.