SuaraKalbar.id - Dua orang pelaku penyelundupan minuman keras dan rokok ilegal dari Malaysia ditangkap di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada (22/11/23).
Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian Resor Bengkayang, Polda Kalimantan Barat turut menyita barang bukti berupa minuman keras dan rokok ilegal dari negara Malaysia.
“Dalam kasus ini, ada dua pelaku ditangkap beserta barang buktinya disita, ada 380 slop yang berisikan 3.800 bungkus rokok dan 91 botol serta 144 kaleng minuman keras yang berasal dari negara Malaysia,” kata Kepala Kepolisian Resor Bengkayang AKBP Teguh Nugroho saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial HL dan FH diringkus saat kedapatan membawa sejumlah minuman keras dan rokok tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan mengendarai mobil.
Baca Juga:Kembali Viral Kisah Nursaka, Rela PP Malaysia-Indonesia demi Bisa Sekolah di Entikong Kalbar
“Modus dari tersangka tersebut membeli barang-barang tersebut dari perbatasan dan berencana menjual kembali dengan cara diecer ke warung-warung tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak terkait,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.