Terapkan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Lakukan Razia Melalui Satgas KTR

Kali ini Tim kami menyasar Tempat Umum, Taman Bermain dan ternyata masih ditemukan beberapa perokok yang melakukan aktifitas merokok tidak pada tempatnya

Bella
Kamis, 16 November 2023 | 19:00 WIB
Terapkan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Lakukan Razia Melalui Satgas KTR
Ilustrasi dilarang merokok (Unsplash/Kristaps Solims)

SuaraKalbar.id - Demi memberikan udara bersih kepada masyarakat Kota Pontianak, khususnya kepada anak-anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggandeng sejumlah pihak melakukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang larangan atau aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Pontianak, Septiko pada saat memimpin pelepasan Satgas KTR Kota Pontianak kemarin mengatakan, sampai tahun 2023 ini pihaknya telah melakukan operasi penertiban di Fasilitas Kesehatan, Tempat Pendidikan, Kantor-kantor Pemerintah dan Tempat Permainan Anak di Wilayah Kota Pontianak.

“Hal tersebut sudah kita laksanakan mulai dari sosialisasi hingga penegakkan Perda tersebut yang sudah kita mulai dari tahun 2010 dan Alhamdulillah Kota Pontianak mendapat Apresiasi oleh The Unian sebagai daerah ketiga terbaik dalam penyelengaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," kata Septiko.

Pontianak, menjadi daerah terbaik setelah DKI Jakarta dan Kota Bogor. Atas pencapaian itu, Septiko berkomitmen akan terus meningkatkan upaya dalam memberikan udara bersih di Kota Pontianak.

Baca Juga:8 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Pontianak Mangkrak

Sementara itu, Ketua Satgas KTR Kota Pontianak, Dayang Yuliani mengatakan, sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR saat ini tim gabungan melakukan upaya penegagakkan perda tersebut.

“Setelah beberapa waktu yang lalu kita lakukan sosialisasi tentang Perda KTR tersebut saat ini kita mulai melaksanakan penegakkan Perda tersebut bersama Intansi terkait antara lain Dinkes, Satpol PP dan TNI/Polri serta NGO The Union yang juga melibatkan teman-teman media,” ungkapnya.

Dayang menjelaskan, sesuai Perda itu, ada 7 tempat yang menjadi sasaran Perda tersebut yaitu, Tempat Umum, Sarana Kesehatan, Sarana Pendidikan, Kantor Pemerintah, Rumah Ibadah, Tempat Bermain Anak dan Fasilitas Angkutan Umum.

“Kali ini Tim kami menyasar Tempat Umum, Taman Bermain dan ternyata masih ditemukan beberapa perokok yang melakukan aktifitas merokok tidak pada tempatnya, oleh karenanya kite kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelas Dayang.

Menurut Dayang, dari waktu ke waktu sudah terlihat peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mentaati Perda tersebut. Hal itu terlihat dari beberapa penyedia tempat yang kemudian meyiapkan lokasi khusu merokok dan memasang papan pengumuman untuk tidak merokok dikawasan yang memang tidak diperbolehkan merokok.

Baca Juga:Viral Juru Parkir Liar Masih Beraksi di Sejumlah Alfamart-Indomaret Pontianak, Begini Kata Warganet

"Ini tujuannya tentu memberikan kawasan yang sehat bagi masyarakat,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini