5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS
Baca Juga:KPU Kalbar Lepas 6 Peti Isi Logistik untuk Pemilu 2024
Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
2. Wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang tertarik menjadi bagian dari KPPS Pemilu 2024, berikut syarat pendaftarannya:
· Warga negara Indonesia;
· Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
· Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
· Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
· Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
· Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
· Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
· Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
· Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Tahapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024
Baca Juga:KPU Bengkayang Ingatkan Peserta Pemilu Wajib Laporkan Dana Kampanye
Berikut ini merupakan tahapan pembentukan KPPS Pemilu 2024: