SuaraKalbar.id - Seorang pria yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengamuk dan merusak beberapa inventaris di dalam masjid AL-Amin, di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya ternyata pernah melakukan aksi serupa. Pelaku berinisial RI (23) pernah melakukan pengrusakan batu nisan di Pemakaman Muslim Jalan Abdurahman Saleh (BLKI) Kecamatan Pontianak Tenggara.
Adapun saat ini, pelaku yang merupakan warga Pontianak Timur ini telah diamankan Polres Kubu Raya dan diketahui mengalami gangguan jiwa berdasarkan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Kubu Raya terhadap keluarga pelaku.
Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan peristiwa itu terjadi setelah warga melaksanakan sholat isya. Saksi mendengar adanya suara riuh dari dalam masjid, setelah dilihat ternyata ada seseorang yang merusak etalase penyimpanan Al-Qur'an dan fasilitas lainnya yang berada di dalam masjid tersebut.
Setelah mendengar suara riuh tersebut warga beramai-ramai ke masjid Al- Amin dan melihat seorang pria yang sedang mengamuk dan merusak fasilitas yang berada di dalam masjid. Saksi dan beberapa warga pun mengamankan RI, namun ia melakukan perlawanan, sempat ditangkap namun ia berhasil kabur.
Baca Juga:Kampus IPDN Kubu Raya Jadi Surga Eksplorer Tempat Angker, Begini Penampakannya
"Kemudian pelaku ini di kejar masa dan berhasil diamankan kembali, selanjutnya pihak kepolisian Polsek Sungai Raya yang mendapatkan informasi tersebut mendatangi TKP dan mengamankan pelaku," ujar Ade, Selasa..
Pelaku yang mengalami pukulan dari masa langsung di bawa ke Rumah Sakit Anton Sujarwo Pontianak untuk mendapatkan perawatan medis. Dari pemeriksaan Visum Luar dari Tim Medis RS Anton Sujarwo, RI mengalami luka robek di bagian kening serta memar di bagian pelipis mata sebelah kiri.
Menurut Ade, Sat Reskrim Polres Kubu Raya sudah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga RI, hasil pemeriksaan terhadap tante Pelaku, RI memang mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2022 dan sempat dirawat secara berkala di RSJ Kota Singkawang dan RSJ Kota Pontianak.
"Ya, RI ini mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2022, dan sebelum melakukan pengrusakan di masjid Al-Amin, RI pernah melakukan pengrusakan batu nisan di Pemakaman Muslim Jalan Abdurahman Saleh (BLKI) Kecamatan Pontianak Tenggara dan diamankan oleh Polresta Pontianak Kota," ungkapnya.
Atas kejadian itu, Ade kemudian mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri.
Baca Juga:Viral Siswi SMA di Pontianak Jadi Pelakor, Istri Sah Nekat Lakukan Ini
"Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan mudah terpancing isu ataupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya sehingga kejadian ini tidak akan terulang kembali, serahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib," tegas Ade.