SuaraKalbar.id - Seorang pria yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mengamuk dan merusak beberapa inventaris di dalam masjid AL-Amin di Jalan Adisucipto, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Senin (18/12/23). Kini pelaku berinisial RI (23) warga Pontianak Timur ini telah diamankan Polres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan peristiwa itu terjadi setelah warga melaksanakan sholat isya. Saat itu, saksi mendengar adanya suara keributan dari dalam masjid setelah dilihat ternyata ada seseorang yang merusak etalase penyimpanan Al-Qur'an dan fasilitas lainnya yang berada di dalam masjid tersebut.
"Menurut keterangan saksi, setelah mendengar suara riuh tersebut warga beramai-ramai ke masjid Al- Amin dan melihat seorang pria yang sedang mengamuk dan merusak fasilitas yang berada di dalam masjid," kata Ade, Selasa (19/13/23).
Saksi dan beberapa warga pun mengamankan pria tersebut, namun saat hendak diamankan, pria itu melakukan perlawanan. Ia sempat ditangkap, lalu berhasil kabur hingga dikejar massa dan berhasil diamankan kembali.
Baca Juga:Awas! Marak Penipuan Modus Minta Sumbangan Tahun Baru di Kalbar
"Selanjutnya pihak kepolisian Polsek Sungai Raya yang mendapatkan informasi tersebut mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Pelaku yang mengalami pukulan dari massa langsung di bawa ke Rumah Sakit Anton Sujarwo Pontianak untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Ade.
Dari pemeriksaan Visum dari Tim Medis RS Anton Sujarwo, RI mengalami luka robek di bagian kening serta memar di bagian pelipis mata sebelah kiri dan sampai saat ini pelaku masih dirawat di Rumah Sakit.
Adapun saat ini, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga RI, hasil pemeriksaan terhadap keluarga Pelaku, RI memang mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2022 dan sempat dirawat secara berkala di RSJ Kota Singkawang dan RSJ Kota Pontianak.
"Ya, RI ini mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2022, dan sebelum melakukan pengrusakan di masjid Al-Amin, RI pernah melakukan pengrusakan batu nisan di Pemakaman Muslim Jalan Abdurahman Saleh (BLKI) Kecamatan Pontianak Tenggara dan diamankan oleh Polresta Pontianak Kota," ungkap Ade.
Ade menjelaskan, hari ini RI dijadwalkan dapat keluar dari RS Anton Sujarwo dan mendapatkan rawat jalan untuk kepentingan medis lebih lanjut. Ia pun mengimbau kepada warga agar tidak mudah terprofokasi hingga main hakim sendiri.
Baca Juga:Kelakuan Meresahkan Bocah Pontianak, Curi Kotak Amal hingga Buka Mobil Orang Sembarangan
"Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan mudah terpancing isu ataupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya sehingga kejadian ini tidak akan terulang kembali, serahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib, tegas Ade.