2 Pemuda di Kubu Raya Nekat jadi Penjual-Kurir Narkoba Demi Bayar Cicilan Motor dan Beli Voucher Listrik

Keduanya ditangkap pada lokasi berbeda, IN di Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas, dan FY di Simpang Lampu Merah Desa Kapur,

Bella
Selasa, 16 Januari 2024 | 20:00 WIB
2 Pemuda di Kubu Raya Nekat jadi Penjual-Kurir Narkoba Demi Bayar Cicilan Motor dan Beli Voucher Listrik
Proses penangkapan salah satu tersangka pelaku peredaran narkoba di Kubu Raya. [SuaraKalbar.id/Polres Kubu Raya]

SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil meringkus seorang kurir dan penjual narkoba jenis sabu.

Kurir berinisial IN (20) pertama kali tertangkap tangan oleh petugas di depan gudang semen Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap. Dalam posisinya yang sedang mengantar, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 0,31 gram yang dibawanya.

Setelah melakukan interogasi terhadap IN, petugas kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menciduk penjual sabu, FY (21), warga Pontianak Timur, di Simpang Lampu Merah Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (10/1/24) malam.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, menyatakan bahwa penangkapan keduanya dilakukan secara terpisah

Baca Juga:Banjir Melanda Desa Lingga Kubu Raya, 900 Jiwa Terdampak

"Keduanya ditangkap pada lokasi berbeda, IN di Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas, dan FY di Simpang Lampu Merah Desa Kapur," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa barang bukti yang diamankan dari IN milik FY. FY membeli sabu seharga Rp. 150.000 dari kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dengan rencana menjualnya kembali seharga Rp. 250.000. Dari keuntungan penjualan ini, FY berencana memperoleh Rp. 100.000.

Ade menjelaskan bahwa IN mengakui menjadi kurir karena tergiur upah yang dijanjikan FY sebesar Rp. 250.000, yang nantinya akan digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor miliknya. Sementara itu, FY beralasan akan menggunakan keuntungan dari penjualan untuk membeli voucher listrik untuk rumahnya.

Kedua tersangka, IN dan FY, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Narkotika sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Perempuan Tewas Ditabrak Mini Bus Ugal-ugalan di Kubu Raya, Begini Kronologisnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini