SuaraKalbar.id - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berusia 20 tahun berinisial SH, yang diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (24/1/24) di Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas menerima laporan dari orang tua korban di Polres Kubu Raya. Hasil dari pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya terhadap korban yang didampingi orang tuanya mengarah kepada identifikasi pelaku berinisial SH.
"Kemudian Jatanras melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Kamis (1/2/24).
Pelaku, setelah diamankan, mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berusia 16 tahun di dalam kamar rumahnya. Modus operandi pelaku melibatkan bujuk rayu terhadap korban, yang akhirnya termakan rayuan tersebut.
Baca Juga:Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Sedek Huang Ajukan Pemeriksaan Ulang
Menurut keterangan Aiptu Ade, korban baru mengenal pelaku saat pagelaran kuda lumping di Kecamatan Rasau Jaya. Pelaku kemudian membujuk korban untuk menginap di rumahnya, dan bujukkannya disetujui oleh korban.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu, setelah korban termakan rayuan, pelaku pun melancarkan perbuatannya kepada korban di kamar belakang rumah pelaku,"terang Ade.
Perbuatan itu dilakukan pada pagi harinya, saat orang tua pelaku pergi bekerja, dan hanya ada beberapa teman pelaku dan korban di rumah.
Kasus ini terungkap ketika korban pulang ke rumah, dan sang ibu yang curiga bertanya serta memeriksa tubuh korban. Ditemukan kejanggalan, dan setelah desakan pertanyaan, korban mengakui bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh SH di rumah pelaku.
Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melaporkan kasus ini ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:Tanggapan Melki Sedek Huang Ketua Nonaktif BEM UI usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.