Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam

Saya belum pernah mengajukan permohonan pembuatan SKT ke Desa. Kalau misalnya nama saya tercatat sudah buat SKT, kita enggak terima

Bella
Sabtu, 10 Februari 2024 | 10:05 WIB
Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
Penampakan daratan Pulau Gelam dan pondok nelayan. (Tim Liputan Investigasi)

“Saya disana sudah lama, dari zaman kakek dan nenek saya sudah di Pulau Gelam, lebih dari puluhan tahun,” timpal Haryanto pria kelahiran Kedawangan tahun 1988 itu.

Hal senada juga disampaikan oleh Suparyanto. Ia menegaskan, bahwa dirinya juga tidak terima terhadap penjualan tanah oleh oknum yang tidak memiliki hak di Pulau Gelam.

“Lahan banyak tumpukannya lahan milik saya sekitar 50 hektare kalau dikumpulkan, karena tinggal disana sudah lebih belasan tahun dari masa saya kecil, dari nenek muyang dan tanahnya tidak pernah saya jual, tapi itu ada orang yang mengambil lahan disitu orang yang enggak ada hak disitu. Saya enggak pernah buat SKT. Dulu saya mau buat SKT ke kepala desa pak Rajali, tapi tadak dibikinkan,” ucapnya.

Ia pun tidak mengetahui alasan, Pemdes tidak menerbitkan SKT yang ia ingin buat. Oleh sebab itu, Suparyanto menegaskan, bahwa jika namanya tercatut dalam penerbitan itu, tanpa sepengetahuannya dan merupakan tanda tangan fiktif, karena dirinya tidak pernah menandatangani SKT.

Baca Juga:Pelaku Pencurian Sawit Nekat Tembak Polisi di Ketapang, Begini Kondisinya

“Kalau saya tidak pernah menadatangani, kalau memang ada asli pasti ada tanda tangan saya (kalau misalnya namanya tercantum) enggak terima lah,” ucapnya.

Bahkan sudah ada warga yang membuat Surat Pernyataan, bahwa tidak pernah membuat permohonan atau membuat SKT kepada Pemerintah Desa.

“Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak pernah menandatangani surat keterangan tanah atau SKT ataupun surat kuasa untuk mengurus lahan yang terletak di Pulau Gelam Dusun Pulau Bawal Desa Kendawangan Kiri kepada saudara Nono Romansyah,” kata Arpa’i membacakan surat pernyataannya begitu juga hal yang sama disamaikan oleh Kamal.

Dijelaskan oleh Arpa’i dan Kamal, bahwa Nono Romansyah waktu itu merupakan Dusun Pulau Bawal Desa Kendawangan Kiri yang dipercaya oleh pihak Desa untuk mengumpukan surat kuasa atau surat permohonan penerbitan SKT.

Dalam penerbitan SKT ini, ada dugaan pihak Pemdes Kendawangan Kiri tidak transparan ke publik, bahkan kepada warga yang namanya tercatut dalam SKT yang hingga saat ini tidak diperlihatkan dokumen fisiknya. Selain tidak mendapat dokumen fisik, warga juga mendengar selentingan tak sedap terkait besaran uang pembayaran SKT tersebut.

Baca Juga:Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan

Hanya saja, seorang warga bernama Sumia (50) yang dibuatkan SKT hanya diberikan uang sebesar Rp1 juta sebagai uang gantinya. Padahal dalam pembelian SKT tersebut, berdasakan keterangan dari pihak Pemdes Kendawangan Kiri sebesar Rp7 juta perorang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini