Petugas Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,7 Miliar! Ada Apa Saja?

Nilai barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini mencapai Rp5.713.576.700 dengan potensi kerugian negara sejumlah Rp2.279.527.960.

Bella
Sabtu, 02 Maret 2024 | 16:15 WIB
Petugas Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,7 Miliar! Ada Apa Saja?
Kanwil DJBC Kalbagbar bersama Wakil Komandan Puspom TNI AD, Panglima Kodam XII/TPR, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Komandan Lantamal XII Pontianak, dan Kepala BNN Kalimantan Barat yang merupakan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kalimantan Barat menggelar jumpa pers pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai perkiraan barang Rp5.71 miliar lebih, di kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Jumat (1/3/2024). (ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

SuaraKalbar.id - Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) telah berhasil memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai lebih dari Rp5,71 miliar.

Imik Eko Putro, Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Pontianak dan kantor wilayah direktorat jenderal kekayaan negara (DJKN) pada tahun 2022 sampai dengan 2023.

Nilai barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini mencapai Rp5.713.576.700 dengan potensi kerugian negara sejumlah Rp2.279.527.960.

Imik Eko merinci pemusnahan berdasarkan surat persetujuan nomor: S-54/MK.6/KNL.1101/2023 tanggal 17 Mei 2023, berupa Hasil Tembakau/Rokok sebanyak 142.340 batang, dengan nilai barang sekitar Rp178.636.700. Selanjutnya, berdasarkan surat S-119/MK.6/KN.4/2023 tanggal 11 Mei 2023, terdapat Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 2525,8 liter, dengan nilai barang Rp1.918.080.000. Dan terakhir, berdasarkan surat S-1/MK.6/WKN.11/2024 tanggal 15 Januari 2024, Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 5079,6 liter, dengan nilai barang Rp3.616.860.000.

Baca Juga:Pontianak Dihantui Konvoi Remaja Bersenjata Tajam, Ini 5 Daerah Kalbar dengan Tingkat Kriminalitas Tinggi

"Jumlah BKC HT yang dimusnahkan sekitar 25 persen dari keseluruhan Barang Hasil Penindakan berupa BKC HT periode 2022 sampai dengan 2023. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kanwil DJBC Kalbagbar, dengan cara dibakar dan BKC-MMEA dimusnahkan dengan cara dirusak secara fisik (dituangkan/dipecahkan)," jelas Imik Eko.

Pemusnahan BKC MMEA juga dilakukan di Gudang Pangkalan Pasir Pelabuhan Rakyat Nipah Kuning, Pontianak, dengan menggunakan strumball/slender dan kemudian ditimbun.

Imik Eko menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran barang ilegal dan sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan.

"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector yang dilaksanakan bersinergi dan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum serta pihak lain untuk menciptakan perlakuan adil bagi pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan Kepabeanan dan Cukai," tambahnya.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan dukungan para Aparat Penegak Hukum yang telah bersinergi dalam fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai di wilayah Kalimantan Barat.

Baca Juga:3 Petugas KPPS Meninggal Dunia Akibat Kelelahan Selama Pemilu 2024 di Kalimantan Barat

Sebagai tindak lanjut, pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama antar pimpinan Aparat Penegak Hukum di Provinsi Kalimantan Barat, dengan harapan sinergi yang telah dibangun semakin kuat untuk optimalisasi fungsi Bea dan Cukai sebagai community protector. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini