Demi Rp100 Ribu, Aling Rela Jadi Kurir Narkoba, Sabu Disimpan dalam Bra

Aling ditangkap saat akan mengantar sabu dari Pontianak Timur menuju Desa Kapur menggunakan layanan ojek online.

Bella
Rabu, 24 April 2024 | 16:49 WIB
Demi Rp100 Ribu, Aling Rela Jadi Kurir Narkoba, Sabu Disimpan dalam Bra
Ilustrasi narkoba (Freepik/mehaniq)

SuaraKalbar.id - Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bra seorang wanita berinisial SI. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan sabu dalam boneka Hello Kitty beberapa waktu lalu.

Menurut KBO Sat Narkoba IPDA Iwan Supardal, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya menerima informasi dari masyarakat terkait tersangka SI alias Aling.

"Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal tersangka SI alias Aling saat sedang melakukan pengembangan kasus sabu yang disembunyikan di dalam boneka Hello Kitty," ungkap KBO Sat Narkoba IPDA Iwan Supardal di Sungai Ambawang, Kubu Raya, Selasa.

Berbekal informasi tersebut, Tim berhasil menangkap Aling saat akan mengantar sabu dari Pontianak Timur menuju Desa Kapur menggunakan layanan ojek online.

Baca Juga:Pemkab Kubu Raya Ingin Bangun Jembatan di Wilayah Perairan untuk Tingkatkan Ekonomi

Setelah ditangkap, Aling mengakui bahwa barang tersebut dimiliki oleh seorang lelaki berinisial AW di Pontianak Timur dan dipesan oleh seorang pria berinisial OJ di Desa Kapur. Dia juga mengungkapkan bahwa untuk mengantar sabu tersebut, dia diberi upah sebesar Rp100.000.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Iwan bahwa Aling secara inisiatif menyembunyikan sabu seberat 0,38 gram di dalam bra miliknya dengan tujuan mengelabui petugas. Saat dilakukan penggeledahan di Pos Lantas simpang empat Desa Kapur, petugas berhasil menemukan sabu yang dikemas dalam dua plastik klip dan dibungkus dengan kertas buku.

"Saat penggeledahan yang dilakukan Polwan Sat Narkoba Polres Kubu Raya di dalam Pos Lantas simpang empat Desa Kapur, ditemukan sabu yang dikemas di dalam dua plastik klip dan dibungkus menggunakan kertas buku kemudian disembunyikan di dalam branya Aling," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatannya tersebut.

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Kubu Raya juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dalam boneka Hello Kitty yang akan dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Tengah. Satnarkoba saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pemilik sabu dari kedua kasus tersebut.

Baca Juga:Warga Siantan Hulu Diamankan Polisi Usai Usai Bobol SMP PGRI 4 Mempawah Hulu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini