SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menetapkan seorang tersangka berinisial FLM terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing, mengungkapkan bahwa tersangka FLM menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp354,7 juta.
"Tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp354,7 juta," ujar Iptu Rinto Sihombing di Putussibau, Kapuas Hulu, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu.
Rinto menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap FLM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tekalong, ditemukan bahwa tersangka menyalahgunakan kekuasaannya dan melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melaksanakan beberapa kegiatan yang telah direncanakan dalam pengelolaan dana desa dari Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.
Pada tahun 2018, Desa Tekalong mendapatkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) sebesar Rp1,1 miliar, pada tahun 2019 sebesar Rp1,3 miliar, dan pada tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar.
Baca Juga:Generasi Muda di Kapuas Hulu Rentan Terlibat Kasus Narkoba
"Anggaran itu semuanya sudah masuk ke rekening desa, tetapi oleh tersangka sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan dan kegiatan lainnya dilaksanakan, namun tidak selesai," jelas Rinto.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Kapuas Hulu telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kalimantan Barat untuk menghitung kerugian negara. Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dan ahli pidana, ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp354,7 juta.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini tersangka ditahan di Polres Kapuas Hulu," kata Rinto.
Polres Kapuas Hulu menjerat tersangka dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Semua berkas sudah dinyatakan lengkap termasuk alat dan barang bukti, sehingga dalam waktu dekat kasus tersebut akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Rinto.
Baca Juga:Dinkes Kapuas Hulu: 70 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Tersebar di 12 Kecamatan