Dinkes Kapuas Hulu: 70 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Tersebar di 12 Kecamatan

Kami sedang melakukan berbagai langkah dalam pencegahan terutama sosialisasi dan edukasi,

Bella
Senin, 13 Mei 2024 | 18:12 WIB
Dinkes Kapuas Hulu: 70 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Tersebar di 12 Kecamatan
Ilustrasi Anjing yang Hendak Gigit.[Pixabay/Dimid_86]

SuaraKalbar.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah mencatat sebanyak 70 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) yang terjadi di 12 kecamatan di daerah tersebut.

Menurut Kastono, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, meskipun belum terdapat kasus rabies yang dikonfirmasi, upaya pencegahan sedang dilakukan intensif di wilayah tersebut.

"Kami sedang melakukan berbagai langkah dalam pencegahan terutama sosialisasi dan edukasi," kata Kastono seperti dikutip dari Antara, Senin.

Langkah-langkah pencegahan meliputi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta advokasi kepada kepala desa untuk menerbitkan peraturan terkait tata laksana kasus gigitan dan kewaspadaan terhadap penyakit rabies.

Baca Juga:Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kapuas Merusak Taman Nasional, Balai Besar TNBKDS Siap Tertibkan

Adapun penyebaran 70 kasus GHPR per April 2024 ini tersebar di 12 kecamatan, di antaranya Kecamatan Seberuang dengan 19 kasus, Putussibau Utara 12 kasus, Semitau 10 kasus, Badau enam kasus, Barang Lupar lima kasus, Silat Hilir empat kasus, Empanang dua kasus, serta Kecamatan Puring Kencana dan Mentebah masing-masing satu kasus.

Kastono juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap gigitan hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan hewan lainnya. Ia menegaskan pentingnya cuci luka dengan air mengalir dan sabun antiseptik selama 15 menit serta segera mendapatkan penanganan medis setelah digigit oleh hewan yang dicurigai terjangkit rabies.

Dalam upaya pencegahan dan pengendalian, Dinkes Kapuas Hulu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat yang menegaskan perlunya peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit rabies di provinsi tersebut.

Langkah-langkah ini menjadi penting untuk meminimalisir risiko penularan rabies yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:Pemkab Kapuas Hulu Buka Pendaftaran Seleksi Pegawai PNS dan PPPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini