6 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Kabupaten Landak Diringkus Polisi

Pelaku, yang hanya dikenal dengan inisial D, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun sebanyak enam kali,

Bella
Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:47 WIB
6 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Kabupaten Landak Diringkus Polisi
Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat diamankan oleh pihak kepolisian Polres Landak. (Suara.com/Ist)

SuaraKalbar.id - Satu kejadian yang menyayat hati mengguncang Kabupaten Landak ketika seorang anak gadis di bawah umur menjadi korban persetubuhan.

Unit Jatanras bersama Unit PPA Polres Landak berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut pada Rabu, 29 Mei 2024. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan LP/B/37/V/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR yang diterima pada 17 Mei 2024.

Pelaku, yang hanya dikenal dengan inisial D, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun sebanyak enam kali.

Kisah tragis ini dimulai pada Minggu, 22 Oktober 2023, dan berlanjut hingga bulan Januari 2024. Korban, tanpa curiga, diajak oleh pelaku untuk berjalan-jalan dan berbelanja di pusat perbelanjaan modern, hingga larut malam tiba.

Baca Juga:Motor Kurir JNT Digondol Maling saat Antar Paket di Kabupaten Landak

Saat tempat tinggal korban terkunci, pelaku dengan keji mengajak korban menginap di sebuah hotel di Ngabang. Di sana, korban dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku.

Peristiwa ini mencapai titik nadir ketika, pada 10 November 2023, korban melakukan tes kehamilan setelah mengalami keterlambatan menstruasi.

Tes tersebut menunjukkan hasil bahwa korban positif hamil. Kabar ini tidak hanya mengguncang korban, tetapi juga keluarganya.

Kira-kira tujuh bulan kemudian, korban mengalami keguguran. Pada saat itu, ibu korban, yang tak tahan dengan penderitaan yang dialami anaknya, melaporkan insiden kejam ini kepada Polres Landak.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku persetubuhan terhadap anak ini merupakan komitmen Polres Landak dalam menegakkan hukum dan melindungi warga, khususnya anak-anak yang rentan terhadap kejahatan.

Baca Juga:Seorang Bocah Lelaki di Sambas Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Bawa Umur

“Barang bukti serta pelaku sudah diamankan ke Polres Landak. Kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, sejalan dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim IPTU Raja Toga Paruhum.

Terkait kejadian ini, polisi meminta masyarakat untuk turut menjadi penjaga terdepan bagi keamanan dan perlindungan anak-anak. Melalui pendidikan dan pengawasan yang cermat, serta kesadaran akan lingkungan sekitar, masyarakat dapat membantu mencegah terulangnya kasus-kasus serupa.

Kasat Reskrim menambahkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi kejahatan, terutama dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui atau memiliki informasi tentang tindak kejahatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini